topmetro.news, Samosir – BPK RI bersama Komisi XI DPR RI bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Grand Ballroom Labersa Hotel & Convention, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G Sebayang, anggota DPRD Samosir Fraksi Nasdem Sarhochel M Tamba dan Marco C Simbolon, Sekda Marudut Tua Sitinjak, para asisten, pimpinan OPD, camat dan para kepala desa.
Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya seluruh kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misi nya, dibekali dengan anggaran. Anggaran tersebut harus dipertanggung jawabkan dan dilaporkan secara akuntabel dan bertanggung jawab. Hal tersebut dilakukan bersama dengan seluruh OPD, Camat dan Kepala Desa yang sama kewajibannya.
Capaian laporan keuangan Kabupaten Samosir yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian delapan kali secara berturut-turut, tidak lepas dari kontribusi dari seluruh jajaran di pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam kesempatan ini, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung yang membawa sosialisasi ini ke Samosir, dan menjadi momentum belajar dan menggali aturan dan kebijakan dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa
Martin Manurung yang didaulat sebagai ‘keynote speaker’ menyampaikan, dirinya merupakan satu-satunya anggota DPR RI Dapil Sumut II di Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, dengan mitra kerja Kementerian Keuangan, Bappenas, BI, BPK, OJK, LPS.
Martin mengatakan, bagaimana pengelolan dana desa itu dapat dikelola dengan baik tentu hubungan antara pemerintah pusat hingga daerah dengan BPK selaku pemeriksa harus bisa dijembatani oleh Komisi XI, sehingga peran BPK tidak hanya di hilir tetapi juga berada di hulu untuk memberikan pemahaman akuntabilitas pengelolaan dana desa
“Dana desa itu sangat penting, tentu harus dengan pengelolaan yang baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” kata Martin.
Kesempatan ini kata Martin Manurung, menjadi kesempatan yang baik bagi para kepala desa untuk belajar dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa. Di sisi lain, para kepala desa mungkin karena ketidaktahuannya dapat menyebabkan dana desa tersebut menjadi salah kelola. Bahkan karena ketakutan melakukan kesalahan sehingga tidak optimal dalam bekerja, maka ini akan berpengaruh bagi pembangunan di desa.
Oleh karena itu, Martin Manurung berharap kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk belajar dan bertanya kepada narasumber sehingga selepas kegiatan ini, para kepala desa dapat melakukan pengelolaan dana desa dengan baik.
Sebagai narasumber, Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang, memaparkan optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Paula menjelaskan terkait gambaran umum pengelolaan, pengawasan dana desa, perencanaan, penyaluran serta pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa. Kepala Perwakilan juga memaparkan terkait siklus manajemen pengelolaan keuangan desa serta mengingatkan pentingnya pengawasan untuk memastikan semua aktifitas yang terlaksana telah sesuai perencanaan.
Paula menyampaikan bahwa peran, tugas dan fungsi BPK dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Lebih lanjut, Paula menekankan bahwa pengelolan dan desa harus dimulai dengan perencanaan yang baik. Dengan meliputi unsur SMART (Spesifik, Measurable/dapat diukur, Achievable/dapat dicapai, Relevan, Time frame/ada jangka waktu).
sumber | RELIS